Rabu, 13 Februari 2013

INFORMASI ke-PTK-an


PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
UPTD PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KECAMATAN PASARKLIWON
Jln. Alun-Alun Utara Telp. ( 0271 ) 633677 Surakarta
 

              Surakarta, 12 Pebruari 2013     


                       

 

Nomor     :   800 /       / II /2013

Sifat         :   Segera
Lampiran  :   - Lembar
Perihal      :   Informasi ke-PTK-an

            Kepada

   Yth.   Kepala TK/SD ……………………………….
            UPTD Dikpora Pasarkliwon
            di.
               SURAKARTA

           

Menindaklanjuti Edaran Bidang PTK Dikpora Kota Surakarta No. 800/523/PTK/2013 meka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.   Pendataan permasalahan Ijin Belajar.
Dalam rangka penertiban usulan sampai penyelesaian perihal Ijin Belajar, mohon masing-masing sekolah harap :
a.    Membaca dan mencermati Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan  Gelar Akademik dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah PNSD.
b.    Mengisi format permasalahan yang muncul terkait Ijin Belajar dan SEGERA mengirimkan ke Bidang PTK,( Tembusan Ke UPTD )  sbb:

Daftyar Guru Yang Bermasalah dengan Ijin Belajar
Unit Kerja ................................

No
Nama
NIP
Unit Kerja
Pendidikan Awal/
Jurusan
Studi Lanjut ke Jenjang/ Jurusan
Alasan/Penyebab Tidak Memperoleh Ijin Belajar (harap diuraikan secara terperinci : kapan permasalahan itu muncul dan alasan-alasannya)








2.   Pedoman Pengisian DP3 bagi PNS
Berdasarkan pengamatan dan masukan-masukan perihal DP3, terdapat ketidak-akuratan dalam pemberian nilai pada DP3 masing-masing PNS. Sehubungan dengan itu mohon tiap sekolah men-download Pedoman Penilaian DP3 yaitu PP. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya (petunjuk pengisian penilaian tiap-tiap unsur) dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/1980 (berisi tata cara penilaian dan contoh-contoh kasus),  kemudian pengamatan kinerja dan penilaian pada masing-masing unsur maka dalam BUKU PUTIH Pimpinan masing-masing terdapat catatan kinerja, punishment, reward masing-masing unsur penilaian bagi PNS.

Demikian untuk menjadikan perhatian.

Kepala UPTD Dikpora
Kecamatan Pasarkliwon



Sunaryo, S.Pd, M.Pd
Pembina
NIP. 19640721198503100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar