PEMERINTAH
KOTA SURAKARTA
UPTD PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KECAMATAN PASARKLIWON
Jln. Alun-Alun Utara Telp. ( 0271
) 633677 Surakarta
Surakarta, 12 Pebruari
2013
Nomor : 800 / / II /2013
Sifat : Segera
Lampiran : - Lembar
Perihal : Informasi
ke-PTK-an
|
Kepada
Yth. Kepala TK/SD ……………………………….
UPTD Dikpora Pasarkliwon
di.
SURAKARTA
|
Menindaklanjuti
Edaran Bidang PTK Dikpora Kota Surakarta No. 800/523/PTK/2013 meka perlu kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pendataan permasalahan Ijin Belajar.
Dalam rangka penertiban usulan sampai penyelesaian
perihal Ijin Belajar, mohon masing-masing sekolah harap :
a. Membaca dan mencermati
Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Keterangan
Pendidikan, Keterangan Gelar Akademik
dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah PNSD.
b. Mengisi format permasalahan yang muncul terkait Ijin
Belajar dan SEGERA mengirimkan ke
Bidang PTK,( Tembusan Ke UPTD ) sbb:
Daftyar Guru Yang
Bermasalah dengan Ijin Belajar
Unit Kerja
................................
No
|
Nama
|
NIP
|
Unit Kerja
|
Pendidikan Awal/
Jurusan
|
Studi Lanjut ke Jenjang/ Jurusan
|
Alasan/Penyebab Tidak Memperoleh Ijin Belajar (harap
diuraikan secara terperinci : kapan permasalahan itu muncul dan
alasan-alasannya)
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
Pedoman Pengisian DP3 bagi PNS
Berdasarkan pengamatan dan masukan-masukan perihal
DP3, terdapat ketidak-akuratan dalam pemberian nilai pada DP3 masing-masing
PNS. Sehubungan dengan itu mohon tiap sekolah men-download Pedoman
Penilaian DP3 yaitu PP. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya (petunjuk pengisian penilaian
tiap-tiap unsur) dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/1980 (berisi tata cara
penilaian dan contoh-contoh kasus), kemudian pengamatan kinerja dan penilaian pada
masing-masing unsur maka dalam BUKU PUTIH Pimpinan masing-masing terdapat
catatan kinerja, punishment, reward masing-masing unsur penilaian bagi PNS.
Demikian untuk
menjadikan perhatian.
Kepala UPTD Dikpora
Kecamatan Pasarkliwon
Sunaryo, S.Pd, M.Pd
Pembina
NIP. 19640721198503100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar