Selasa, 19 Februari 2013

PENTING... INFO PEMBERKASAN


Ralat : 
1. Penanggalan Surat Keterangan atau Surat Pernyataan=> Untuk yang mengalami mutasi tahun ini dibuat ..... Pebruari 2013 (tanggal sebelum 23 Peb)=> Untuk yang tidak mengalami muatsi di buat .....Januari 2013 (tanggal bebas)

2. Rekap Data Usulan Tunjangan Profesi



link facebook PTK: http://www.facebook.com/groups/272082846243744/

Rabu, 13 Februari 2013

INFORMASI ke-PTK-an


PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
UPTD PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KECAMATAN PASARKLIWON
Jln. Alun-Alun Utara Telp. ( 0271 ) 633677 Surakarta
 

              Surakarta, 12 Pebruari 2013     


                       

 

Nomor     :   800 /       / II /2013

Sifat         :   Segera
Lampiran  :   - Lembar
Perihal      :   Informasi ke-PTK-an

            Kepada

   Yth.   Kepala TK/SD ……………………………….
            UPTD Dikpora Pasarkliwon
            di.
               SURAKARTA

           

Menindaklanjuti Edaran Bidang PTK Dikpora Kota Surakarta No. 800/523/PTK/2013 meka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.   Pendataan permasalahan Ijin Belajar.
Dalam rangka penertiban usulan sampai penyelesaian perihal Ijin Belajar, mohon masing-masing sekolah harap :
a.    Membaca dan mencermati Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan  Gelar Akademik dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah PNSD.
b.    Mengisi format permasalahan yang muncul terkait Ijin Belajar dan SEGERA mengirimkan ke Bidang PTK,( Tembusan Ke UPTD )  sbb:

Daftyar Guru Yang Bermasalah dengan Ijin Belajar
Unit Kerja ................................

No
Nama
NIP
Unit Kerja
Pendidikan Awal/
Jurusan
Studi Lanjut ke Jenjang/ Jurusan
Alasan/Penyebab Tidak Memperoleh Ijin Belajar (harap diuraikan secara terperinci : kapan permasalahan itu muncul dan alasan-alasannya)








2.   Pedoman Pengisian DP3 bagi PNS
Berdasarkan pengamatan dan masukan-masukan perihal DP3, terdapat ketidak-akuratan dalam pemberian nilai pada DP3 masing-masing PNS. Sehubungan dengan itu mohon tiap sekolah men-download Pedoman Penilaian DP3 yaitu PP. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil beserta lampirannya (petunjuk pengisian penilaian tiap-tiap unsur) dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/1980 (berisi tata cara penilaian dan contoh-contoh kasus),  kemudian pengamatan kinerja dan penilaian pada masing-masing unsur maka dalam BUKU PUTIH Pimpinan masing-masing terdapat catatan kinerja, punishment, reward masing-masing unsur penilaian bagi PNS.

Demikian untuk menjadikan perhatian.

Kepala UPTD Dikpora
Kecamatan Pasarkliwon



Sunaryo, S.Pd, M.Pd
Pembina
NIP. 19640721198503100

INFORMASI PENGANGKATAN HONORER


Selasa, 05 Februari 2013

CONTOH FORMAT DATA BEZETTING KEPEGAWAIAN


EDARAN USULAN S1 2013

PEMERINTAH  KOTA  SURAKARTA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jl.  Hasanudin  Nomor : 112  Telp. (0271) 719873 Fax. 727127
SURAKARTA     57132

                                                                             Surakarta, 4 Februari 2013
Nomor  : 005/         /PTK/2013
Sifat     : Segera
Hal       : Usulan Calon Penerima
             Bantuan Kualifikasi S1/D4                                                                 
                                                                             Kepada
Yth : Kepala ………………………………………
…………………………………………………
di      
S U R A K A R T A


Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 005/00381, tanggal 23 Januari 2013 Perihal Rapat Koordinasi Sosialisasi Program Kegiatan Bidang PPTK Tahun 2013, kami minta bantuan saudara untuk mengirimkan data Data Guru PNS dan Non PNS yang saat ini sedang menempuh pendidikan SI / D4.
Adapun kriteria calon penerima bantuan kualifikasi pendidikan S1/D4 adalah sebagai berikut :

1.    Berstatus guru aktif pada jenjang Pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK baik Sekolah Negeri maupun Swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir bagi PNS atau SK dari Yayasan bagi Non PNS (Foto copy SK)
2.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
3.    Belum memiliki ijazah S1/DIV (dari jurusan apapun)
4.    Masa kerja ketika diusulkan untuk mendapat bantuan minimal 2 tahun;
5.    Program study yang ditempuh sesuai dengan bidang tugasnya/linier;
6.    LPTK/Perguruan tinggi tempat melanjutkan bukan berstatus kelas jauh (kecuali Universitas Terbuka);
7.    Tidak sedang memperoleh beasiswa / bantuan pendidikan peningkatan kualifikasi dari instansi lain;
8.    Memiliki Indek Prestasi (IP) minimal 2.0

Data tersebut dikirim  dalam bentuk Flash disk / CD dan print out :
a.    SLB,SMP,SMA,SMK data dikirim langsung ke Bidang  PTK ( menghubungi FITRIA ) paling lambat tanggal 11 Februari 2013 (Lewat tanggal tersebut data tidak diterima ) :
b.    TK / SD data dikirim ke UPTD Dikpora Kecamatan masing-masing

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih


An. KEPALA DINAS DIKPORA
KOTA SURAKARTA
Kabid PTK



Drs. SULARDI, M.Pd
Pembina Tk. I
NIP. 19600111 198201 1 015
Tembusan :
Ka. Dinas Dikpora Kota Surakarta (sebagai laporan )